UNGARAN, KOMPAS.com - Guna memastikan tidak ada kecurangan dalam melakukan pengukuran dan penimbangan, Balai Metrologi Wilayah Semarang selama tiga hari menera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang pasar induk Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.
Para pedagang menyambut baik layanan tera ulang yang terjadwal setiap setahun sekali ini. Penera Metrologi Wilayah Semarang, Kosim mengatakan, tingkat partisipasi pedagang dalam kegiatan tera ulang ini sangat tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah pedagang yang menera ulang timbangannya pada hari kedua, Kamis (19/7/2012) pukul 11.45 WIB, hampir 70 persen atau sekitar 187 pedagang dari total 200-an pedagang.
Padahal, kata Kosim, untuk Layanan tera ulang, para pedagang dipungut retribusi sesuai jenis timbangannya. "Untuk timbangan meja Rp 15 ribu dan timbangan centisinal Rp 25 ribu. Selain pedagang pasar, (tera ulang, red) juga ditujukan pada pemilik toko emas dan apotek yang biasa memakai timbangan neraca atau digital," jelas Kosim.
Kosim menambahkan, bagi mereka yang tidak mau melakukan tera ulang maka akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman satu tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp 1 juta.
"Setelah ditera, jika ada selisih ukur maka harus diperbaiki seperti semula. Selisih bisa disebabkan karena volume pemakaian ataupun wadahnya penuh residu atau kerak," kata Kosim.
Sementara itu, para pedagang mengaku senang dengan layanan tera ulang tersebut, karena akan menambah tingkat kepercayaan pembeli terhadap para pedagang. "Saya senang dan lebih tenang. Saya takut dituntut di akhirat kalau timbangan saya ternyata tidak benar. Apalagi ini menjelang puasa kan?" kata Ny Mashuri, seorang pedagang ikan segar.
Sumber : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar