Senin, 16 Agustus 2010

Siswa SD tewas tertembak

UNGARAN - Kawengen Blog - Arya Widyatama (11), siswa kelas V SDN 1-3 Susukan, Ungaran Timur, tewas tertembak senapan angin berukuran 4,5 mm, saat ikut berburu bersama tetangganya di Hutan Wisata Penggaron Ungaran. Warga Dusun Siroto RT 4 RW 2, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran, itu tertembak bagian dada hingga mengenai jantungnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pada Kamis (12/8) sekitar pukul 15.30 korban bersama adiknya Alan Tirtawijaya (10) ikut berburu dua orang tetangganya, yakni Kuat (24) dan Ahmad Arkhaudin (19). Mereka berempat menuju wana wisata hutan Penggaron yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Sampai di hutan tersebut Udin (panggilan Ahmad Arkhaudin) melihat tupai dan langsung menembaknya.
Menurut Udin, saat terkena tembakannya tupai itu belum mati. Ia dan Kuat lantas berusaha mencari tupai itu. Namun belum sempat menemukan tupai itu, Alan, adik korban memberitahu dirinya jika Arya tertembak. ’’Ketika saya tengok ternyata Arya memegangi dadanya sambil meringis kesakitan,’’ ungkapnya saat ditemui di rumah duka, Jumat (13/8).
Udin mengaku tidak tahu persis kejadiannya. ’’Katanya Kuat terpeleset jatuh, dan senapannya terhentak menembak sendiri,’’ ujarnya. Anak ketiga dari pasangan Triyadiyono (46) dan Endang Winarni (40) itu lantas dilarikan ke RSUD Ungaran. Karena pelurunya sudah mengenai jantung, korban dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang. Setelah beberapa saat menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal pada Kamis malam.
Sensitif
Jumat kemarin jenazah korban dimakamkan di TPU Susukan. Suasana duka terlihat menyelimuti keluarga korban. Bahkan adik korban yang ikut mengantar ke permakaman tak kuasa menahan tangis.
Kapolres Semarang AKBP Drs Hariyanta saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Kuat. ’’Pengakuan Kuat, dia terpeleset jatuh. Senapan angin dalam kondisi terkokang yang dibawanya terhentak dan menembak sendiri mengenai dada,’’ katanya, kemarin.
Penyidik Polres Semarang belum menetapkan Kuat sebagai tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan. ’’Kalau memang ada unsur kelalaian bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jeratan pasalnya adalah 259 KUHP,’’ jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pelatuk senapan angin yang dibawa Kuat sangat sensitif. ’’Dalam kondisi terisi peluru, popor senapan angin itu saya coba benturkan ke lantai meletus sendiri,’’ ujarnya.