Senin, 19 Juli 2010

OUTBOUND TRAINING PEMBINAAN MENTAL PEMUDA KAWENGEN













Gendurit, dari Pohon Mundu dan Arit

DIBANDING Kawengen dan Watupawon, ikhwal nama Dukuh Gendurit Desa Kawengen Kecamatan Ungaran tidak terlampau terang. Namun menurut sesepuh Kabid Hardjo Mulyo (67), nama itu berkait dengan keberadaan tokoh misterius yang makamnya terdapat di dukuh tersebut.
Tersebutlah pada zaman dahulu kala seorang lelaki pengelana. Akibat sakit yang diderita, di tengah perjalanan dia meninggal dunia. Jasadnya ditemukan oleh seorang warga yang tengah bekerja di ladang. Di dekatnya ditemukan bende dan sejumlah senjata tajam, di antaranya arit.
Didorong perasaan iba, warga itu memakamkan jenazah pengelana sebagaimana mestinya. Tak lupa dia juga melakukan selamatan, yakni dengan menyajikan panggang ayam serta urap daun gondang.
Bersama jenazah, turut dimakamkan bendo dan arit yang dibawanya. Namun hal itu dilakukan secara terpisah. Jenazah di sebelah barat, sedangkan senjata ditanam berderet di sisi timurnya. Tempat pemakaman adalah di bawah pohon mundu yang rindang.
''Dari kata mundu dan arit itulah dukuh ini dinamakan Gendurit. Tapi sekarang pohon mundunya sudah tidak ada, mungkin sudah mati dan diganti dengan pohon bolu. Tempat itu sekarang menjadi pemakaman umum warga,'' kata Hardjo.
Konon lelaki tak jelas asal-usulnya itu adalah seorang prajurit Diponegoro yang lari dari kejaran tentara Belanda. Untuk itu warga setempat memberi dia penghormatan laiknya seorang cikal-bakal desa. Setiap Jumat Legi di Bulan Rajab mereka menyelenggarakan haul. Warga Dukuh Gendurit dan dukuh-dukuh di sekitarnya seperti Kawengen, Sidorejo, Kambangan, Setro, dan Klesem yang jenazah saudaranya dimakamkan di Makam Gendurit hadir. Mereka masing-masing membawa seekor ayam kampung yang masih hidup. ''Dulu seluruh ayam yang dibawa peziarah dimasak. Tapi sekarang yang dimasak cuma sepasang jantan dan betina. Yang lain dijual dan uangnya dimanfaatkan untuk kas desa.''
Aktivitas memasak panggang ayam kampung dan urap daun gondang dilakukan di tengah pemakaman. Seusai melakukan tahlilan, sajian itu dimakan bersama-sama oleh peziarah yang hadir.
Dihormati
Lazimnya makam-makam yang dikeramatkan, muncul kepercayaan terkait hal-hal bersifat supranatural. Sebagian warga yang percaya, menjadikan makam sosok misterius itu sebagai tempat memohon pengharapan. Dari cerita-cerita berbau klenik yang berkembang di masyarakat, tersebutlah seorang warga bernama Paimin yang sepanjang hidupnya selalu miskin dan menderita. Dengan maksud mencari berkah, suatu hari dia melakukan tirakat di dekat makam. Malam hari saat tengah khusyuk bersemadi dia melihat seekor ular weling yang kulitnya mengeluarkan cahaya terang. Namun setelah dipegang, tubuh ular berbisa itu berubah menjadi sebatang keris pusaka.
Kisah lain menyebutkan seorang warga setelah bersemadi mendapat seekor jangkrik. Saat diadu dengan jangkrik-jangkrik lain, selalu menang. Tak hanya di lingkungan dukuh, jangkrik super itu dibawa sampai ke kota. Tak heran jika dia beroleh banyak uang dari hasil taruhan.
''Sampai sekarang, warga sini tidak tahu siapa sejatinya sosok pengelana yang dikubur di makam Gendurit itu. Meski demikian, dia tetap dihormati dan diperingati haulnya seperti halnya cikal-bakal desa sendiri,'' tandas Hardjo. (Rukardi-16)


Polisi Gerebek Pencurian Isi Gas Elpiji 3 Kg

Selasa, 20 Juli 2010
UNGARAN (Kawengen Blog): Praktik pencurian isi gas elpiji 3 kg oleh sebuah agen penyalur di Ungaran (Kabupaten Semarang) berhasil dibongkar jajaran kepolisian, Senin (19/7). Selain menyegel agen yang tinggal di Dusun Ngablak, Desa Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, aparat juga mengamankan dan menetapkan lima tersangka.

Saat digerebek, beberapa pelaku tertangkap basah tengah melakukan penyuntikan elpiji dari tabung gas isi 3 kg ke tabung elpiji 12 kg. Kelima tersangka adalah Robert Yogi (warga Jalan Abdurahman Saleh No 238, Semarang Barat, Kota Semarang, selaku pemilik agen elpiji) dan empat orang karyawannya, Slamet Supriyanto (warga Candirejo RT 01/RW 3, Ungaran Barat), Agung Susilo (warga Ngablak RT 02/RW 05, Candirejo, Ungaran Barat), Ariyanto (warga Jatisari RT 5/RW 5, Pongangan, Gunung Pati), dan Abdurohman Ahmad (warga Jalan Raden Patah RT 1/RW 8, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak).
Kapolres Semarang AKBP Hariyanta melalui Kapolsekta Ungaran AKP Agus Darojat mengatakan, praktik pencurian isi tabung gas elpiji 3 kg ini diungkap berkat informasi dari masyarakat. Saat digerebek, para karyawan tengah beraksi menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg. Untuk mengisi penuh tabung ukuran 12 kg, mereka menyuntikkan isi tabung ukuran 3 kg yang dibeli seharga Rp 12 ribu dengan menggunakan sebuah pipa besi berdiameter 1 cm.
Setelah terisi, gas ukuran tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 65 ribu per tabung. Untuk mendapatkan tabung ukuran 3 kg, mereka mendapatkannya dari beberapa agen elpiji di wilayah Ungaran.
"Setiap hari agen ini mampu memasarkan 50 hingga 100 tabung ukuran 12 kg," kata Darojat dalam gelar kasus tersebut, Senin (19/7). Supaya dianggap resmi, tersangka menggunakan nama PT Yodes Agni Abadi. Dalam menyalurkan, mereka memakai mobil truk warna merah nomor polisi H 1920 DS dengan nama PT Mitra Eiska.
Wilayah penyaluran selain di Ungaran, juga sampai ke Kota Salatiga.
Untuk itu, aparat mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli tabung gas elpiji. Paling tidak, harus dilakukan pengukuran. Jika ukurannya tidak pas, harus minta ganti.
Di samping itu, perlu dilihat segelnya. "Kalau masyarakat mengetahui hal-hal yang mencurigakan, silakan lapor polisi," katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hartono.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 120 buah, tabung elpiji ukuran 3 kg sebanyak 757 buah, segel dua karung, pipa berdiameter 1 sentimeter sebanyak 60 buah, dan satu unit truk warna merah nomor polisi H 1920 DS.
Kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Ungaran. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Junto Pasal 8 Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 Junto Pasal 30 Undang-Undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 378 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara," tutur Darojat. (Pudyo Saptono)


Sabtu, 10 Juli 2010

Kajati Kecam Hakim PN Ungaran

Semarang, Kawengen Blog. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi mengecam majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Hal itu terkait penolakan hakim atas pengajuan saksi pelapor yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng dalam persidangan perkara pernikahan di bawah umur Pujiono Cahyo WIdianto alias Syeh Puji.
Kajati dalam siaran persnya, Kamis (1/7), di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jl Pahlawan Semarang, mengungkapkan, penggunaan pasal 160 ayat 1b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) majelis hakim perkara Syeh Puji yang diketuai Hari Mulyanto SH, untuk menghadirkan saksi korban Lutviana Ulfa sebagai saksi yang harus dihadirkan kali pertama, tidaklah tepat.
Menurutnya, ketentuan sebagaimana Pasal 160 ayat 1b KUHAP merupakan ketentuan bagi yang korbannya perseorangan. Sementara, dalam kasus Pujiono dengan Ulfa, dikenakan dengan UU Perlindungan Anak. Dengan kepentingan anak telah diatur dalam ketentuan tersendiri, maka kepentingan anakk sudah diambil alih negara.
Dalam Undang-undang tersebut, sambung Salman, perlindungan khusus anak dalam kasus tindak pidana, merupakan kewajiban masyarakat, dan tanggung jawab pemerintah. Karena itu keberadaan Legiyanto selaku ketua LSM yang melaporkan kasus tersebut, merupakan mewakili masyarakat.
"Sehingga secara hukum sudah seharusnya dia (Legiyanto) lebih dulu diperiksa sebagai saksi, bukan person Lutviana Ulfa yang didahulukan dengan mendasarkan pada Pasal 160 ayat 1b KUHAP tersebut. Dengan demikian apa yang dilakukan jaksa penuntut umum mengajukan Saudara Legiyanto sebagai saksi pertama, adalah sudah benar," tandasnya.
Salman meneruskan, hakim seharusnya menggunakan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 1 ayat 12 UU PA, menurut Salman, jelas menyebutkan hak anak-anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh keluarga, masyarakat dan negara.
Lebih lanjut, dalam Pasal 13 dinyatakan bahwa yang dimaksud sebagai masyarakat tersebut bisa perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial atau organisasi kemasyarakatan. Penggunaan pasal 160 ayat 1b KUHAP, menurut Salman bisa merepotkan dan sudah mengarah sebagai upaya pelepasan terdakwa dari jeratan hukum.


Gadis Ungaran Mengaku Diculik

KEDIRI-Haryanti (19) asal Desa Topo Gunung, Kecamatan Ungaran, Kab Semarang,  yang menjadi korban penculikan berhasil meloloskan diri  saat berada di kawasan Mengkreng, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Senin (5/7).
Menurut informasi yang diperoleh Selasa (6/7), Haryanti lolos dari sekapan penculik  setelah pamit buang air kecil ke sebuah SPBU.   
Begitu dizinkan buang air kecil, korban langsung dengan sembunyi-sembunyi keluar dari SPBU kemudian minta pertolongan petugas pos Unit Laka Lalu Lintas (Lantas) Mengkreng. Begitu terlindungi oleh petugas Polantas, Haryanti langsung menceritakan kejadiannya.
Di hadapan petugas, dia mengaku baru saja lari dari mobil Toyota Kijang karena disekap oleh lima orang yang tidak dikenali identitasnya. Menurut Brigadir Kusuma, dari Satlantas Polres Kediri, saat disekap, tangan dan kedua kaki korban diikat. Sementara matanya ditutup lakban.
Para pelaku, kata korban, ciri-cirinya berbadan kekar dan mobil yang dikenakan Toyota Kijang warna hijau. Korban berhasil meloloskan diri dari cengkraman pelaku, setelah berpura-pura buang air kecil di SPBU Desa Mengkikis, Kecamatan Purwoasri.
Haryanti mengaku dia diduga dihipnotis para pelaku. Saat itu, korban bersama temannya, Yuni sedang bertamu di sebuah hotel di Semarang. Saat itu pundaknya ditepuk oleh seseorang dalam sebuah rombongan pengajian. Saat itulah korban mengaku tidak ingat lagi. ”Tahu-tahu sudah di Mengkreng sini,” katanya.
Dari laporan itu, Unit Laka Lantas Pos Mengkreng langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polres Semarang. Kini korban diamankan di Polsek Purwoasri.


Karyawan UD Mulya Ungaran Ditemukan Tewas

Ungaran, Kawengen Blog. Seorang karyawan UD Mulya Ungaran ditemukan tewas di sekitar kawasan Sruwen, Ungaran, Selasa (6/7) pagi . Korban diketahui bernama Nurohman (24), warga Duren Sawit, RT 22 RW 07, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Menurut keterangan Kepala Desa Sruwen, Suroto, oleh warga setempat korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Sebelum meninggal, beberapa warga sempat melihat pria lajang itu tengah mengendarai sepeda motor jenis bebek buatan Cina.
"Bersamaan ditemukannya jasad korban, warga juga menemukan sepeda motor yang biasa dikendarainya itu di salah satu warung mie yang tak jauh dari lokasi. Kami kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ini ke Mapolres Semarang," kata Suroto kepada Suara Merdeka CyberNews.
Tak lama kemudian, beberapa petugas Satreskrim Polres Semarang merapat ke lokasi. Dari hasil olah TKP, dompet bersama telpon genggam korban dilaporkan hilang. Belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Untuk pengusutan lebih lanjut, pihak kepolisian malam ini masih melakukan autopsi tubuh korban.
Menurut pihak kepolisian, selama ini korban tidak memiliki catatan hukum di kepolisian. Polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga dekat, untuk mengungkap kasus ini.


Kamis, 08 Juli 2010

CANDI-CANDI DI INDONESIA

1. candi borobudur

Borobudur merupakan candi terbesar di Indonesia. Candi Borobudur yang terletak di Magelang, Jawa Tengah, selain menjadi obyek wisata yang ramai dikunjungi, juga menjadi pusat ibadat bagi penganut Buddha di Indonesia khususnya pada setiap perayaan Waisak. Hal ini sesuai dengan arti namanya yaitu “biara di perbukitan”. Saat ini Borobudur ditetapkan sebagai salah satu Warisan Dunia UNESCO.


2. candi prambanan

Candi Rara Jonggrang atau Lara Jonggrang yang terletak di Prambanan adalah kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia. Candi ini terletak di pulau Jawa, kurang lebih 20 km timur Yogyakarta, 40 km barat Surakarta dan 120 km selatan Semarang, persis di perbatasan antara provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Candi Rara Jonggrang terletak di desa Prambanan yang wilayahnya dibagi antara kabupaten Sleman dan Klaten.
Candi ini dibangun pada sekitar tahun 850 Masehi oleh salah seorang dari kedua orang ini, yakni: Rakai Pikatan, raja kedua wangsa Mataram I atau Balitung Maha Sambu, semasa wangsa Sanjaya. Tidak lama setelah dibangun, candi ini ditinggalkan dan mulai rusak.
3 . candi mendut

Candi Mendut adalah sebuah candi berlatar belakang agama Buddha. Candi ini terletak di desa Mendut, kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa kilometer dari candi Borobudur.

Masa pembuatan

Patung Buddha di dalam candi Mendut
Candi Mendut didirikan semasa pemerintahan Raja Indra dari dinasti Syailendra. Di dalam prasasti Karangtengah yang bertarikh 824 Masehi, disebutkan bahwa raja Indra telah membangun bangunan suci bernama veluvana yang artinya adalah hutan bambu. Oleh seorang ahli arkeologi Belanda bernama J.G. de Casparis, kata ini dihubungkan dengan Candi Mendut.

Arsitektur candi

Candi Mendut
Bahan bangunan candi sebenarnya adalah batu bata yang ditutupi dengan batu alam. Bangunan ini terletak pada sebuah basement yang tinggi, sehingga tampak lebih anggun dan kokoh. Tangga naik dan pintu masuk menghadap ke barat-daya. Di atas basement terdapat lorong yang mengelilingi tubuh candi. Atapnya bertingkat tiga dan dihiasi dengan stupa-stupa kecil. Jumlah stupa-stupa kecil yang terpasang sekarang adalah 48 buah.
Tinggi bangunan adalah 26,4 meter.

Hiasan pada candi Mendut

Hiasan yang terdapat pada candi Mendut berupa hiasan yang berselang-seling. Dihiasi dengan ukiran makhluk-makhluk kahyangan berupa bidadara dan bidadari, dua ekor kera dan seekor garuda.
Pada kedua tepi tangga terdapat relief-relief cerita Pancatantra dan jataka.
Hariti.
Dinding candi dihiasi relief Boddhisatwa di antaranya Awalokiteśwara, Maitreya, Wajrapāṇi dan Manjuśri. Pada dinding tubuh candi terdapat relief kalpataru, dua bidadari, Harītī (seorang yaksi yang bertobat dan lalu mengikuti Buddha) dan Āţawaka.
Buddha dalam posisi dharmacakramudra.
Di dalam induk candi terdapat arca Buddha besar berjumlah tiga: yaitu Dhyani Buddha Wairocana dengan sikap tangan (mudra) dharmacakramudra. Di depan arca Buddha terdapat relief berbentuk roda dan diapit sepasang rusa, lambang Buddha. Di sebelah kiri terdapat arca Awalokiteśwara (Padmapāņi) dan sebelah kanan arca Wajrapāņi. Sekarang di depan arca Buddha diletakkan hio-hio dan keranjang untuk menyumbang. Para pengunjung bisa menyulut sebuah hio dan berdoa di sini.
4. candi muara takus

Candi Muara Takus adalah sebuah candi Buddha yang terletak di Riau, Indonesia. Kompleks candi ini tepatnya terletak di desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto, Kabupaten Kampar atau jaraknya kurang lebih 135 kilometer dari Kota Pekanbaru, Riau. Jarak antara kompleks candi ini dengan pusat desa Muara Takus sekitar 2,5 kilometer dan tak jauh dari pinggir Sungai Kampar Kanan.
Kompleks candi ini dikelilingi tembok berukuran 74 x 74 meter diluar arealnya terdapat pula tembok tanah berukuran 1,5 x 1,5 kilometer yang mengelilingi kompleks ini sampal ke pinggir sungai Kampar Kanan. Di dalam kompleks ini terdapat pula bangunan Candi Tua, Candi Bungsu dan Mahligai Stupa serta Palangka. Bahan bangunan candi terdiri dari batu pasir, batu sungai dan batu bata. Menurut sumber tempatan, batu bata untuk bangunan ini dibuat di desa Pongkai, sebuah desa yang terletak di sebelah hilir kompleks candi. Bekas galian tanah untuk batu bata itu sampai saat ini dianggap sebagai tempat yang sangat dihormati penduduk. Untuk membawa batu bata ke tempat candi, dilakukan secara beranting dari tangan ke tangan. Cerita ini walaupun belum pasti kebenarannya memberikan gambaran bahwa pembangunan candi itu secara bergotong royong dan dilakukan oleh orang ramai.
Selain dari Candi Tua, Candi Bungsu, Mahligai Stupa dan Palangka, di dalam kompleks candi ini ditemukan pula gundukan yang diperkirakan sebagai tempat pembakaran tulang manusia. Diluar kompleks ini terdapat pula bangunan-bangunan (bekas) yang terbuat dari batu bata, yang belum dapat dipastikan jenis bangunannya.
Kompleks Candi Muara Takus, satu-satunya peninggalan sejarah yang berbentuk candi di Riau. Candi yang bersifat Buddhistis ini merupakan bukti pernahnya agama Buddha berkembang di kawasan ini. Kendatipun demikian, para pakar purbakala belum dapat menentukan secara pasti kapan candi ini didirikan. Ada yang mengatakan abad kesebelas, ada yang mengatakan abad keempat, abad ketujuh, abad kesembilan dan sebagainya. Yang jelas kompleks candi ini merupakan peninggalan sejarah masa silam.


Selasa, 06 Juli 2010

NAFFA CELL

Zaman semakin maju saja, Teknologi pun sudah tidak bisa dipungkiri banyak orang dan salah satunya adalah alat Komunikasi yaitu Telephone Seluler atau yang sering di sebut Handphone. Tidak dari kalangan dewasa, anak-anak, miskin, ataupun kaya semua bisa menggunakan fasilitas Komunikasi yang begitu SIMPLE dan PRAKTIS ini. Banyak fasilitas yang di tawarkan dari GADGET yang begitu canggih ini, mulai dari  TELEPHONE,SMS,MMS,MUSIK PLAYER dan masih banyak lagi yang lain.
Terlepas dari itu mungkin anda juga sudah tau bahwa pengguna'an Handphone tak lepas dari yang namanya PULSA. Sekarang banyak sekali tempat atau counter-conuter yang menawarkan berbagai produk pulsa dan salah satunya adalah NAFA CELL. KLIK DISINI  NAFA CELL adalah salah satu Counter pulsa yang ada di dusun Kawengen. Produk yang di tawarkan pun bermacam-macam mulai dari yang berbentuk Voucher ataupun Elektrik mulai dari nominal yang paling kecil hingga yang paling besar. Tidak hanya itu di NAFA CELL juga melayani tempat pengisian air minum isi ulang dan penjualan Sembako.