Sabtu, 12 Mei 2012

PLTPB Gunung Ungaran Terkendala Izin Menhut


SEMARANG, suaramerdeka.com - Proses pengeboran pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang sampai saat ini belum dapat dimulai. Hal ini dikarenakan belum turunnya izin dari menteri kehutanan (Menhut).
"Yang sudah turun baru izin eksplorasi, tapi izin dari Menhut sebagai pemilik wilayah belum terbit," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya mineral Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono, Jumat (11/5).
Seperti diketahui Pemprov Jateng akan mengoptimalkan potensi energi terbarukan untuk sumber listrik dengan membangun proyek PLTPB. Selain di Gunung Ungaran, dua daerah lain juga memiliki potensi panas bumi cukup besar yakni di Guci Kota Tegal dan Baturraden Kabupaten Banyumas.
Di tiga daerah itu nantinya akan dibangun proyek PLTPB untuk menambah pasokan listrik di Jateng khususnya dan Jawa-Bali pada umumnya. Dari PLTPB Ungaran diproyeksikan dapat menghasilkan listrik sebesar 2 x 55 Mega Watt, PLTPB Guci 55 MW dan PLTPB Baturraden 2 x 110 MW.
Ketiga PLTPB tersebut telah mendapatkan izin usaha pertambangan dari Pemprov Jateng dan Pemkab setempat. Khusus PLTPB Ungaran, pada tahun 2012 ini diharapkan sudah bisa dilakukan pengeboran atau eksplorasi karena sudah melaksanakan tahapan detail geologi, geofisika dan geokimia (DGGG).
Di Kawasan Gunung Ungaran terdapat beberapa areal sumur sumber panas bumi yang perlu dibor untuk memastikan potensi besarnya tenaga panas bumi yang ada di dalamnya. Pelaksanaan pengeboran inilah yang masih terkendala izin dari Menhut. Proyek PLTPB Ungaran yang menelan dana antara Rp 3 triliun–Rp 5 triliun ini dilakukan pihak swasta yakni PT Golden Spike Energy Indonesia melalui anak perusahaannya PT Giri Indah Sejahtera.
Teguh mengharapkan, izin bisa segera turun agar pembangunan pembangkit di kawasan Gedongsongo dapat segera dimulai pada tahun. "Jika proses eksplorasi dimulai tahun ini, maka pembangkit listrik sudah dapat beroperasi pada 2016," katanya.


0 komentar: