Ungaran, CyberNews. Setidaknya sekitar 48 siswa baik SMA/ SMK maupun SMP dan sederajatnya di Kabupaten Semarang tak mengikuti ujian nasional (UN), berikut susulannya, dengan alasan telah mengundurkan diri. Beberapa memilih kerja, sejumlah lainnya telah menikah.
Pihak Dinas Pendidikan sendiri telah berupaya mencari dan menghubungi mereka agar mengikuti ujian susulan. Namun, hasilnya nihil. Otomatis, para siswa tersebut dinyatakan tidak lulus.
"Mereka kebanyakan sekolah di daerah pinggiran. Saya tidak perlu menyebutnya. Tapi data ada, karena itu sebagai acuan kinerja dinas untuk mencari solusinya," ungkap Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih, ditemui Jumat (6/5).
Pihaknya menyebutkan, peserta dari SMA dan sederajatnya yang tidak mengikuti UN sebanyak 14 siswa. Semua tidak mengikuti ujian susulan. Siswa SMK sebanyak dua anak tidak ikut UN, namun saat susulan hanya satu siswa yang hadir.
Sementara siswa SMP dan sederajatnya yang tidak ikut UN 37 anak. Saat ujian susulan, hanya empat anak yang ikut. Para siswa , baik dari SMA maupun SMP, tersebut tidak ikut karena telah mengundurkan diri. Menurut Dewi, mereka telah bekerja dan ada yang menikah.
Pihaknya mengakui, semua memang telah terdaftar dalam nominasi tetap peserta UN meski sebelumnya diketahui sudah mundur. Pendataan terhadap mereka tetap dilakukan karena dinas ingin memberi kesempatan siswa tersebut untuk ikut UN.
Diberi Kesempatan
"Mengingat pentingnya pendidikan, dinas memberi kesempatan. Jika nyatanya susulan pun tidak ikut, berarti memang menambah angka putus sekolah. Harapannya mereka masih bersemangat ikut kejar paket B dan C," jelasnya.
Disebutkan, peserta dari SMA dan sederajatnya masih memiliki kesempatan penyetaraan melalui kejar paket C, sedangkan SMP melalui kejar paket B. Untuk itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan para kepala sekolah untuk mendata para siswa putus sekolah secara keseluruhan, kemudian dijaring dalam program penyetaraan itu.
Hal ini menurutnya, sekaligus untuk menekan angka putus sekolah. Terlebih, dalam perda No 6 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan telah diatur wajar 12 tahun, bukan lagi wajar sembilan tahun.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Zainal Abidin membenarkan fakta itu. Pihaknya mengaku prihatin karena banyak siswa tidak ikut UN. Kendati demikian, menurutnya, itu bukan merupakan kesalahan pihak sekolah maupun dinas terkait. Para siswa memang sudah menentukan pilihan tersebut.
"Pihak sekolah, dinas, dan dewan pendidikan secara bersama sudah berupaya menjaring mereka. Kenyataannya mereka tetap tidak mau. Untuk penyetaraan, mereka bisa ikut kejar paket B atau C," katanya.
( Yoseph HW / CN26 / JBSM )
Sabtu, 07 Mei 2011
Puluhan Siswa Tak Ikut UN Karena Mundur
00.08
'KAWENGEN DIARY'
0 komentar:
Posting Komentar