Selasa, 20 Juli 2010
UNGARAN (Kawengen Blog): Praktik pencurian isi gas elpiji 3 kg oleh sebuah agen penyalur di Ungaran (Kabupaten Semarang) berhasil dibongkar jajaran kepolisian, Senin (19/7). Selain menyegel agen yang tinggal di Dusun Ngablak, Desa Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, aparat juga mengamankan dan menetapkan lima tersangka.
Saat digerebek, beberapa pelaku tertangkap basah tengah melakukan penyuntikan elpiji dari tabung gas isi 3 kg ke tabung elpiji 12 kg. Kelima tersangka adalah Robert Yogi (warga Jalan Abdurahman Saleh No 238, Semarang Barat, Kota Semarang, selaku pemilik agen elpiji) dan empat orang karyawannya, Slamet Supriyanto (warga Candirejo RT 01/RW 3, Ungaran Barat), Agung Susilo (warga Ngablak RT 02/RW 05, Candirejo, Ungaran Barat), Ariyanto (warga Jatisari RT 5/RW 5, Pongangan, Gunung Pati), dan Abdurohman Ahmad (warga Jalan Raden Patah RT 1/RW 8, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak). Kapolres Semarang AKBP Hariyanta melalui Kapolsekta Ungaran AKP Agus Darojat mengatakan, praktik pencurian isi tabung gas elpiji 3 kg ini diungkap berkat informasi dari masyarakat. Saat digerebek, para karyawan tengah beraksi menyuntikkan tabung elpiji 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg. Untuk mengisi penuh tabung ukuran 12 kg, mereka menyuntikkan isi tabung ukuran 3 kg yang dibeli seharga Rp 12 ribu dengan menggunakan sebuah pipa besi berdiameter 1 cm. Setelah terisi, gas ukuran tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 65 ribu per tabung. Untuk mendapatkan tabung ukuran 3 kg, mereka mendapatkannya dari beberapa agen elpiji di wilayah Ungaran. "Setiap hari agen ini mampu memasarkan 50 hingga 100 tabung ukuran 12 kg," kata Darojat dalam gelar kasus tersebut, Senin (19/7). Supaya dianggap resmi, tersangka menggunakan nama PT Yodes Agni Abadi. Dalam menyalurkan, mereka memakai mobil truk warna merah nomor polisi H 1920 DS dengan nama PT Mitra Eiska. Wilayah penyaluran selain di Ungaran, juga sampai ke Kota Salatiga. Untuk itu, aparat mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli tabung gas elpiji. Paling tidak, harus dilakukan pengukuran. Jika ukurannya tidak pas, harus minta ganti. Di samping itu, perlu dilihat segelnya. "Kalau masyarakat mengetahui hal-hal yang mencurigakan, silakan lapor polisi," katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Hartono. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebanyak 120 buah, tabung elpiji ukuran 3 kg sebanyak 757 buah, segel dua karung, pipa berdiameter 1 sentimeter sebanyak 60 buah, dan satu unit truk warna merah nomor polisi H 1920 DS. Kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Ungaran. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 62 Junto Pasal 8 Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 32 Junto Pasal 30 Undang-Undang No 2/1981 tentang Metrologi Legal, dan Pasal 378 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara," tutur Darojat. (Pudyo Saptono)
1 komentar:
semoga kinerja kepolisian makin membaik demi melayani,mengayomi masyarakat indonesia
Posting Komentar