Rabu, 01 September 2010

Warga Kalirejo blokir jalan tol

UNGARAN - Warga terkena proyek (WTP) pembangunan jalan tol Semarang- Solo di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (29/8), nekat menutup proyek jalan tol yang melintas di atas lahan milik mereka. Aksi penutupan jalan dilakukan karena tuntutan warga terkait ganti rugi tol belum terpenuhi, sementara rumah dan lahan miliknya sudah digusur.
Pemblokiran proyek tol itu dilakukan dengan cara memasang palang bambu dan membuat rumah tenda dari bambu. Akibatnya, kendaraan proyek tidak bisa lewat. Padahal jalan itu setiap hari dilalui kendaraan proyek untuk percepatan pembangunan tol.
Salah satu WTP, Muhammad mengatakan, pemblokiran jalan itu akan dilakukan sampai ada kesepatan dan tuntutan warga dipenuhi. Ia minta nilai ganti rugi lahan miliknya dinaikkan dari Rp 510.000/m2 menjadi Rp 750.000/m2.
’’Kita melakukan aksi ini sampai pembayaran ganti rugi yang menjadi hak kita dipenuhi. Karena ternyata ada warga lain yang nilai ganti ruginya lahan dan bangunan mencapai Rp 3 juta/m2,’’ ujarnya di lokasi proyek tol, kemarin.
Menurut dia, tanah milik 8 WTP belum dibeli sehingga statusnya masih milik warga karena hingga kini warga belum menerima ganti rugi. Akibat belum adanya kesepakatan, sementara warga yang rumahnya sudah digusur tidak punya tempat tinggal dan harus menumpang ke tempat saudaranya.
WTP lainnya, Maskoni berharap mendapat ganti rugi seperti warga yang lainnya. Karena ada yang dihargai Rp 500 ribu/m2, tapi ada juga yang harganya sampai Rp 3 juta/m2. ’’Dulu awalnya lahan saya dihargai Rp 389 ribu/m2 dan sudah mau saya ambil. Tapi lantas dikurangi menjadi Rp 288 ribu/m2 dengan alasan salah ukur, padahal tidak ada kesalahan pengukuran,’’ ungkapnya.
Belum sepakat Muhammad dan Maskoni menuntut adanya ganti rugi materiil dan immateriil. Karena TPT sudah melakukan pembongkaran paksa meski belum ada kesepakatan dengan warga. Seperti diketahui, hingga kini satu WTP di Susukan dan 7 WTP tol di Dusun Sarowo, Kalirejo, Ungaran Timur, belum juga sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan tim pengadaan tanah (TPT) Jateng.
Karena belum ada kesepakatan, pembayaran dilakukan secara konsinyasi (uang dititipkan di PN Kabupaten Semarang). Meski demikian, WTP di Kalirejo belum mau mengambil uang ganti rugi tersebut dengan alasan harga ganti rugi tak sesuai dengan permintaan warga.


0 komentar: